Hati-Hati! Ini Tanda-Tanda Sertifikat Tanah Bermasalah
Membeli properti, khususnya tanah, bisa menjadi investasi jangka panjang yang menguntungkan. Namun, jika tidak teliti dalam memeriksa dokumen legalitas, terutama sertifikat tanah, kamu bisa terjebak dalam masalah hukum yang rumit. Banyak kasus sengketa tanah terjadi karena pembeli tidak menyadari sejak awal bahwa sertifikat yang mereka pegang ternyata bermasalah.
Berikut beberapa tanda-tanda sertifikat tanah bermasalah yang wajib kamu waspadai:rusia slot88
1. Nama Pemilik Tidak Sesuai
Periksa dengan cermat apakah nama pemilik yang tercantum di sertifikat sesuai dengan identitas penjual. Jika tidak cocok, apalagi jika penjual mengaku sebagai “perwakilan keluarga” tanpa dokumen kuasa resmi, sebaiknya kamu waspada. Sertifikat yang masih atas nama orang lain (terutama yang sudah meninggal) bisa menimbulkan potensi sengketa waris.
2. Sertifikat Gandakan atau Ganda
Kasus sertifikat ganda masih sering terjadi di Indonesia. Tanah yang sama bisa memiliki dua sertifikat berbeda karena kesalahan administrasi atau praktik mafia tanah. Cara mudah mengetahuinya adalah dengan melakukan pemeriksaan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Sertifikat yang sah hanya akan terdaftar satu di sistem BPN.
3. Surat Ukur Tidak Sesuai Kondisi di Lapangan
Perhatikan apakah batas-batas tanah di sertifikat sesuai dengan kondisi fisik dan ukurannya di lapangan. Jika ada perbedaan signifikan, bisa jadi ada konflik batas dengan pemilik tanah tetangga. Kamu bisa minta pengukuran ulang oleh petugas BPN sebagai langkah verifikasi.
4. Status Tanah Masih Girik, Letter C, atau Belum SHM
Jika tanah yang ditawarkan masih berupa girik, petok D, atau letter C, artinya tanah tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski bisa ditingkatkan statusnya, proses ini memerlukan waktu dan biaya tambahan, serta mengandung risiko jika tidak disertai riwayat kepemilikan yang jelas.
5. Tanah Masih Dalam Sengketa atau Terlibat Kasus Hukum
Kamu bisa mengecek apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa melalui BPN atau pengadilan negeri setempat. Hindari tanah yang sedang bersengketa, karena proses hukumnya bisa panjang dan merugikan pembeli.
Kesimpulan
Sebelum membeli tanah, lakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas dan keabsahan sertifikat. Jangan tergiur harga murah jika dokumennya meragukan. Gunakan jasa notaris dan lakukan pengecekan ke BPN untuk memastikan transaksi berjalan aman dan sah secara hukum.